SURAT KUASA
Penandatangan
dibawah ini :
Sofiuddin, S.T Umur/Agama 40 Tahun
/Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Dupak
Marsigit Gg VII No.55 Surabaya, disebut sebagai, untuk selanjutnya disebut
“PEMBERI KUASA”
Pemberi
Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya
tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :
Lailatul
Khusniyah, S.H, M.E
Selaku
pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Surabaya,
Jl. Sandi No.24 Surabaya, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa guna:
· Membuat,
menandatangani jawaban atas gugatan Penggugat terhadap Pengadilan Pengadilan
Negeri Surabaya
· Menerima,
membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu
sehubungan permasalahan tersebut diatas
· Menghadap
Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud guna
melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri , serta Badan-badan
Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan
permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan
keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh
seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding
atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku
Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan
perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan
persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala
sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan
Negeri .
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Surabaya, 04 Juli 2011
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa,
Materai 6000
SOFIUDDIN,S. T LAILATUL
KHUSNIYAH, S.H, M.E
D. syarat gugatan yang dipenuhi adalah pembuktian
outentik, kerugian yang besar, tidak boleh mewailkan keorang lain dalam gugatan
dan menunggu minimal 3hari untuk mendapatkan jawaban.
E. alat buktinya adalah akte-akte atau barang jaminan
yang menjadi sebuah bukti yang meyakinkan atau keterangan saksi maupun pengacara.
F. Pengdilan tidak bisa memutuskan dengan cepat karena
bukti-bukti yang hrus diajukan banyak yang belum terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar