Rabu, 05 Juni 2013

surat kuasa


 SURAT KUASA
Penandatangan dibawah ini :
Sofiuddin, S.T Umur/Agama 40 Tahun /Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Dupak Marsigit Gg VII No.55 Surabaya, disebut sebagai, untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :

Lailatul Khusniyah, S.H, M.E
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Surabaya, Jl. Sandi No.24 Surabaya, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna:
·    Membuat, menandatangani jawaban atas gugatan Penggugat terhadap Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya
·    Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan permasalahan tersebut diatas
·    Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri , serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan Negeri .
 Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Surabaya, 04 Juli 2011
  Pemberi Kuasa                                                               Penerima Kuasa,

Materai 6000


SOFIUDDIN,S. T                                         LAILATUL KHUSNIYAH, S.H, M.E
D. syarat gugatan yang dipenuhi adalah pembuktian outentik, kerugian yang besar, tidak boleh mewailkan keorang lain dalam gugatan dan menunggu minimal 3hari untuk mendapatkan jawaban.
E. alat buktinya adalah akte-akte atau barang jaminan yang menjadi sebuah bukti yang meyakinkan atau keterangan saksi maupun pengacara.

F. Pengdilan tidak bisa memutuskan dengan cepat karena bukti-bukti yang hrus diajukan banyak yang belum terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar