Minggu, 16 Juni 2013

surat kuasa inayah final


SURAT KUASA

Penandatangan dibawah ini :
Siti Farhatun, S.Sos Umur/Agama 37 Tahun / Islam, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Jl. Tembok dukuh gang 4 No. 26 Surabaya, untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :

Atik Inayatul Maghfiroh, S.H
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Surabaya, Jl. Merpati No.12 Surabaya, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna:
  • Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya
·         Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan permasalahan tersebut diatas
·         Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri , serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan Negeri .
 Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi

Surabaya, 04 Juli 2011
Pemberi Kuasa                                                            Penerima Kuasa,

Materai 6000


SITI FARHATUN, S. Sos                            ATIK INYATUL MAGHFIROH, S.H, M.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar