JAWABAN PERTAMA
DAN GUGATAN REKONPENSI
Dalam Perkara Nomor : 1221/Pdt.G/2011/P.A.Bjn
Antara
Ponirah binti Sudarmono sebagai Penggugat
Lawan:
Daryanto Bin Kasminto sebagai Tergugat
Kepada Yth.
Majelis Hakim Periksa
Perkara 1221/Pdt.G/2011/P.A.Bjn
Di-
Banjarnegara
Bismillahirrohmanirohim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Tergugat/penggugat Rekonpensi ini mengajukan Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
atas Gugatan Cerai Penggugat/Tergugat Rekonsepsi tertanggal 29 Januari 2011
yang akan diuraikan sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
1. Bahwa, Tergugat menolak semua dalil-dalil Penggugat
kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
2.
Bahwa, memang
benar tergugat dengan penggugat telah menikah secara sah menurut agama Islam
dan hukum yang berlaku pada tanggal 27 Juli 2008 dan dicatat di hadapan Pejabat Kantor Pencatat Nikah
sebagaimana diuraikan dalam kutipan akta nikah Nomor : 658/76/VII/2008 yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara.
3.
Bahwa, Tergugat
sangat terkejut dan tidak menyangka sama sekali apabila penggugat mengajukan
gugatan cerai ini ke Pengadilan Agama Banjarnegara setelah lebih dari lima tiga
tahun membangun rumah tangga yang telah dikaruniai 1 orang anak dan rizki yang
tak terhingga dari Allah SWT.
4.
Bahwa, Tergugat
sudah berusaha bersikap sebagai suami yang shaleh yang mengerti kewajiban
sebagai seorang suami.
5.
Bahwa, Tergugat
tidak habis pikir bila pengorbanan yang diberikan Tergugat selaku suami
Penggugat selama ini ternyata dianggap tidak memuaskan oleh penggugat sehingga
mengajukan gugatan cerai ini di Pengadilan Agama Banjarnegara, selain itu
Tergugat juga menyadari bahwa mempertahankan keutuhan rumah tangga merupakan
hal yang harus dilakukan seperti yang tertulis dalam sebuah hadits yang
menerangkan : “Perbuatan Halal yangpaling dibenci oleh Allah adalah Talak”. Selanjutnya dalam Al-Qur’an juga
disebutkan : “Dan pergaulilah istirimu dengan baik, maka apabila engkau benci
terhadap istrimu, maka mungkin engkau membenci sesuatu sedang Alloh SWT
memberikan kebaikan yang hanya ada pada sesuatu yang engkau benci itu”.
6.
Bahwa, karena
tergugat selama lima bulan tidak melaksanakannya dengan memberi nafkah kepada
penggugat, maka penggugat menuntut tergugat untuk membayar nafkah sebesar Rp.
500.000,- perbulan sampai adanya putusan
tetap dari pengadilan.
7.
Bahwa, Tergugat
tidak habis pikir jika penggugat dalam surat gugatannya menunjukkan dalil bahwa
antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
terlebih dalam dalil tersebut disebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran
tersebut disebabkan karena penggugat tidak memberikan keturunan kepada tergugat
sejak awal pernikahan.
8.
Bahwa,
penggugat yang tidak pernah diberikan nafkah lahir (belanja) sangat tidak
mendasar dan mengada-ada karen Tergugat selama perkawinan telah memberikan
nafkah lahir (belanja).
9.
Bahwa, dalil
yang diajukan oleh penggugat sebagai dasar perceraian tidak memenuhi
alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah
RI No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
10. Bahwa, karena gugatan cerai penggugat tidak memenuhi
alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 peraturan Pemerintan
RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka tergugat memohon
kepada majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara yang memeriksa
perkara ini untuk memberikan putusan : Menolak Gugatan Cerai Penggugat untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Rekonpensi :
1. Bahwa apa yang terurai dalam sun Konpensi mohon dianggap
termuat ulang dalam sub rekonpensi ini.
2.
Bahwa, Gugatan
rekonpensi ini sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam pasal 132a ayat 1
HIR yang menyatakan bahwa setiap subyek hukum yang digugat mempunyai hak untuk
menggugat kembali.
3.
Bahwa Apabila
Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini
ternyata menjatuhkan putusan yang sangat tidak diharapkan oleh penggugat
rekonpesi yang berakibat putusnya perkawinan karena perceraian.
4.
Bahwa, karena
Tergugat selama lima 5 (lima) bulan
tidak melaksanakannya dengan memberi nafkah kepada penggugat, maka penggugat
menuntut tergugat untuk membayar nafkah sebesar Rp. 500.000,- per bulan sampai
adanya putusan tetap dari pengadilan ini dibatalkan.
5. Bahwa Apabila Ketua Pengadilan Agama
Banjarnegara Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini ternyata menjatuhkan
putusan yang sangat tidak diharapkan oleh penggugat rekonpensi, yakni
mengabulkan gugatan cerai penggugat konpensi/tergugat rekonpensi yang berakibat
putusnya perkawinan karena perceraian.
Bahwa dengan dasar dan alasan-alasan di atas,
maka tergugat konpensi/penggugat rekonpensi berharap dan memohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Banjarnergara Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara
ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
1. Menolak gugatan penggugat konpensi, atau setidak-tidaknya
gugatan tidak dapat diterima, atau
2. Seandainya Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat
lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau
mohon mengadili menurut keadilan yang baik (naa gode justitie recht doen).
Dalam Rekonpensi :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk
seluruhnya.
2.
Melakukan
pembatalan terhadap penerapan nafkah 500.000,- per bulan karena hal tersebut
mengada-ada.
3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan
terlebih dahulu walaupun tergugat rekonpensi mengajukan verzet, banding dan
kasasi maupun upaya hukum lainnya (putusan serta merat).
Dalam konpensi dan rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpesi/tergugat
rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sekian terima kasih.
Wassalamu’alakum Wr. Wb.
Banjarnegara, 25 Januari 2011
Hormat Kami,
Daryanto