Rabu, 05 Juni 2013

gugatan perceraian


Nomor : 1221/Pdt.G/2011/P.A.Bjn
Perihal : Gugatan Perceraian


Kepada yang Terhormat
Ketua pengadilan Agama Banjarnegara
Jl. Letnan Suprapto 80 Banjarnegara
di-
            Banjarnegara


Dengan hormat,
Ponirah binti Sudarmono, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, temat tinggal RT. 08 RW 09 Desa Karang Rejo Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.
Atas nama penggugat tersebut di atas, menyusun dan menandatangani serta mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Daryanto Bin Kasminto, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di RT. 03 RW. 04 Desa Karang  Asem Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjarnegara, selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.
Adapun alasan selengkapnya adalah sebagaimana tercantum dalam posita di bawah ini :
1.      Bahwa antara penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 27 Juli 2008 di hadapan Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara dan dicatat dalam Register Nomor : 658/76/VII/2008.
2.      Bahwa selama perkawinan antara penggugat dengan tergugat tidak dikaruniai seorang anakpun, oleh karenanya tidak dimohonkan penetapan wali terhadap anak.
3.      Bahwa persoalan mulai timbul ketika penggugat dan tergugat menyadari bahwa penggugat kemungkinan kecil untuk mendapatkan keturunan.
4.      Bahwa kemungkinan untuk tidak bisa mendapatkan keturunan semakin kuat ketika penggugat terserang penyakit Endrometriosisi (adanya cairan di indung telur).
5.      Bahwa percekcokan dan pertengkaran seringkali terjadi mengisi hari-hari penggugat dan tergugat.
6.      Bahwa penggugat selalu mengalah demi utuhnya perkawinan penggugat dan tergugat.
7.      Bahwa pada bulan Januari 2009 tergugat meninggalkan penggugat, yang diawali dengan pertengkaran dan percekcokan.
8.      Bahwa tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah selama lima bulan.
9.      Bahwa karena tergugat selama lima bulan tidak melaksanakan kewajibannya dengan memberikan nafkah kepada penggugat, maka penggugat menuntut tergugat untuk membayar nafkah sebesar Rp. 800.00,-  perbulan sampai adanya putusan dari pengadilan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, penggugat memohon kepada pengadilan agama Banjarnegara berkenan memutuskan :
A.     Primair
1.      Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.      Menyatakan putus karena perceraian perkawinan anatara penggugat dengan tergugat di kantor urusan agama kecamatan rakit kabupaten Banjarnegara dan dicatat dalam Register Nomor : 658/76/VII/2008.
3.      Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Banjarnegara atau pejabat yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan, putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada pegawai pencatat pada Kantor Urusan Agama Rakit.
4.      Menerapkan nafkah Rp. 800.00,-  perbulan sejak bulan November 2011 sampai adanya putusan tetap dari pengadilan.
5.      Memerintahkan jurusita pengadilan untuk menyita harta-harta tersbut sebagai jaminan.
6.      Membebankan biaya perkara kepada tergugat.

B.     Subsidair : Agar pengadilan Agama Banjarnegara memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.



Banjarnegara, 29 Januari 2011
Hormat kami,
Penggugat


Ponirah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar