SURAT KUASA
Penandatangan dibawah ini :
Sofiuddin, S.T Umur/Agama 40 Tahun /Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Dupak Marsigit Gg VII No.55
Surabaya, disebut sebagai, untuk selanjutnya disebut
“PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat
kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada
:
Lailatul Khusniyah, S.H, M.E
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan
dan beralamat kantor di Surabaya, Jl. Sandi No.24 Surabaya, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa guna:
- Membuat, menandatangani jawaban atas gugatan Penggugat terhadap Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya
·
Menerima,
membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu
sehubungan permasalahan tersebut diatas
·
Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah
dimaksud guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri , serta
Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan
permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan
keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh
seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding
atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku
Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan
perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan
persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala
sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan
Negeri .
Kuasa ini diberikan dengan hak
substitusi
Surabaya, 04 Juli 2011
Pemberi
Kuasa Penerima Kuasa,
Materai 6000
SOFIUDDIN,S. T LAILATUL
KHUSNIYAH, S.H, M.E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar