Nomor : 1221/Pdt.G/2011/P.A.Bjn
Perihal : Gugatan Perceraian
Kepada yang Terhormat
Ketua pengadilan Agama Banjarnegara
Jl. Letnan Suprapto 80 Banjarnegara
di-
Banjarnegara
Dengan hormat,
Ponirah binti Sudarmono, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan
dagang, temat tinggal RT. 08 RW 09 Desa Karang Rejo Kecamatan Rakit Kabupaten
Banjarnegara, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.
Atas nama penggugat tersebut di atas, menyusun dan menandatangani serta
mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Daryanto Bin Kasminto, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan
swasta, tempat tinggal di RT. 03 RW. 04 Desa Karang Asem Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten
Banjarnegara, selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.
Adapun alasan selengkapnya adalah sebagaimana tercantum dalam posita di
bawah ini :
1. Bahwa antara penggugat dan Tergugat telah melangsungkan
perkawinan pada tanggal 27 Juli 2008 di hadapan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Rakit Kabupaten Banjarnegara dan dicatat dalam Register Nomor :
658/76/VII/2008.
2.
Bahwa selama
perkawinan antara penggugat dengan tergugat tidak dikaruniai seorang anakpun,
oleh karenanya tidak dimohonkan penetapan wali terhadap anak.
3.
Bahwa persoalan
mulai timbul ketika penggugat dan tergugat menyadari bahwa penggugat
kemungkinan kecil untuk mendapatkan keturunan.
4.
Bahwa
kemungkinan untuk tidak bisa mendapatkan keturunan semakin kuat ketika
penggugat terserang penyakit Endrometriosisi (adanya cairan di indung
telur).
5.
Bahwa
percekcokan dan pertengkaran seringkali terjadi mengisi hari-hari penggugat dan
tergugat.
6.
Bahwa penggugat
selalu mengalah demi utuhnya perkawinan penggugat dan tergugat.
7.
Bahwa pada
bulan Januari 2009 tergugat meninggalkan penggugat, yang diawali dengan
pertengkaran dan percekcokan.
8.
Bahwa tergugat
tidak melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah selama lima bulan.
9.
Bahwa karena
tergugat selama lima bulan tidak melaksanakan kewajibannya dengan memberikan
nafkah kepada penggugat, maka penggugat menuntut tergugat untuk membayar nafkah
sebesar Rp. 800.00,- perbulan sampai
adanya putusan dari pengadilan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, penggugat memohon kepada
pengadilan agama Banjarnegara berkenan memutuskan :
A.
Primair
1.
Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya.
2.
Menyatakan
putus karena perceraian perkawinan anatara penggugat dengan tergugat di kantor
urusan agama kecamatan rakit kabupaten Banjarnegara dan dicatat dalam Register
Nomor : 658/76/VII/2008.
3.
Memerintahkan
panitera Pengadilan Agama Banjarnegara atau pejabat yang ditunjuk mengirimkan
satu helai salinan, putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa
materai kepada pegawai pencatat pada Kantor Urusan Agama Rakit.
4.
Menerapkan
nafkah Rp. 800.00,- perbulan sejak bulan
November 2011 sampai adanya putusan tetap dari pengadilan.
5.
Memerintahkan
jurusita pengadilan untuk menyita harta-harta tersbut sebagai jaminan.
6.
Membebankan
biaya perkara kepada tergugat.
B.
Subsidair : Agar pengadilan Agama Banjarnegara memberikan keputusan yang
seadil-adilnya.
Demikian
gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami
ucapkan terima kasih.
Banjarnegara, 29 Januari 2011
Hormat kami,
Penggugat
Ponirah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar