Minggu, 16 Juni 2013

surat kuasa inayah final


SURAT KUASA

Penandatangan dibawah ini :
Siti Farhatun, S.Sos Umur/Agama 37 Tahun / Islam, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Jl. Tembok dukuh gang 4 No. 26 Surabaya, untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :

Atik Inayatul Maghfiroh, S.H
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Surabaya, Jl. Merpati No.12 Surabaya, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna:
  • Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya
·         Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan permasalahan tersebut diatas
·         Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri , serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan Negeri .
 Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi

Surabaya, 04 Juli 2011
Pemberi Kuasa                                                            Penerima Kuasa,

Materai 6000


SITI FARHATUN, S. Sos                            ATIK INYATUL MAGHFIROH, S.H, M.M

surat kuasa


SURAT KUASA

Penandatangan dibawah ini :
Sofiuddin, S.T Umur/Agama 40 Tahun /Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Dupak Marsigit Gg VII No.55 Surabaya, disebut sebagai, untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :

Lailatul Khusniyah, S.H, M.E
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Surabaya, Jl. Sandi No.24 Surabaya, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna:
  • Membuat, menandatangani jawaban atas gugatan Penggugat terhadap Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya
·         Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan permasalahan tersebut diatas
·         Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri , serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan Negeri .
 Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi

Surabaya, 04 Juli 2011
  Pemberi Kuasa                                                               Penerima Kuasa,

Materai 6000


SOFIUDDIN,S. T                                         LAILATUL KHUSNIYAH, S.H, M.E


Rabu, 05 Juni 2013

surat kuasa


 SURAT KUASA
Penandatangan dibawah ini :
Sofiuddin, S.T Umur/Agama 40 Tahun /Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Dupak Marsigit Gg VII No.55 Surabaya, disebut sebagai, untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :

Lailatul Khusniyah, S.H, M.E
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Surabaya, Jl. Sandi No.24 Surabaya, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna:
·    Membuat, menandatangani jawaban atas gugatan Penggugat terhadap Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya
·    Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan permasalahan tersebut diatas
·    Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri , serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan Negeri .
 Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Surabaya, 04 Juli 2011
  Pemberi Kuasa                                                               Penerima Kuasa,

Materai 6000


SOFIUDDIN,S. T                                         LAILATUL KHUSNIYAH, S.H, M.E
D. syarat gugatan yang dipenuhi adalah pembuktian outentik, kerugian yang besar, tidak boleh mewailkan keorang lain dalam gugatan dan menunggu minimal 3hari untuk mendapatkan jawaban.
E. alat buktinya adalah akte-akte atau barang jaminan yang menjadi sebuah bukti yang meyakinkan atau keterangan saksi maupun pengacara.

F. Pengdilan tidak bisa memutuskan dengan cepat karena bukti-bukti yang hrus diajukan banyak yang belum terpenuhi.

jawaban pertama dan gugatan rekonpensi


JAWABAN PERTAMA
DAN GUGATAN REKONPENSI
Dalam Perkara Nomor : 1221/Pdt.G/2011/P.A.Bjn

Antara
Ponirah binti Sudarmono sebagai Penggugat
Lawan:
Daryanto Bin Kasminto sebagai Tergugat


Kepada Yth.
Majelis Hakim Periksa
Perkara 1221/Pdt.G/2011/P.A.Bjn
Di-
            Banjarnegara


Bismillahirrohmanirohim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Tergugat/penggugat Rekonpensi ini mengajukan Jawaban dan Gugatan Rekonpensi atas Gugatan Cerai Penggugat/Tergugat Rekonsepsi tertanggal 29 Januari 2011 yang akan diuraikan sebagai berikut :

Dalam Konpensi :
1.      Bahwa, Tergugat menolak semua dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
2.      Bahwa, memang benar tergugat dengan penggugat telah menikah secara sah menurut agama Islam dan hukum yang berlaku pada tanggal 27 Juli 2008 dan dicatat  di hadapan Pejabat Kantor Pencatat Nikah sebagaimana diuraikan dalam kutipan akta nikah Nomor : 658/76/VII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara.
3.      Bahwa, Tergugat sangat terkejut dan tidak menyangka sama sekali apabila penggugat mengajukan gugatan cerai ini ke Pengadilan Agama Banjarnegara setelah lebih dari lima tiga tahun membangun rumah tangga yang telah dikaruniai 1 orang anak dan rizki yang tak terhingga dari Allah SWT.
4.      Bahwa, Tergugat sudah berusaha bersikap sebagai suami yang shaleh yang mengerti kewajiban sebagai seorang suami.
5.      Bahwa, Tergugat tidak habis pikir bila pengorbanan yang diberikan Tergugat selaku suami Penggugat selama ini ternyata dianggap tidak memuaskan oleh penggugat sehingga mengajukan gugatan cerai ini di Pengadilan Agama Banjarnegara, selain itu Tergugat juga menyadari bahwa mempertahankan keutuhan rumah tangga merupakan hal yang harus dilakukan seperti yang tertulis dalam sebuah hadits yang menerangkan : “Perbuatan Halal yangpaling dibenci oleh Allah adalah Talak”.  Selanjutnya dalam Al-Qur’an juga disebutkan : “Dan pergaulilah istirimu dengan baik, maka apabila engkau benci terhadap istrimu, maka mungkin engkau membenci sesuatu sedang Alloh SWT memberikan kebaikan yang hanya ada pada sesuatu yang engkau benci itu”.
6.      Bahwa, karena tergugat selama lima bulan tidak melaksanakannya dengan memberi nafkah kepada penggugat, maka penggugat menuntut tergugat untuk membayar nafkah sebesar Rp. 500.000,- perbulan  sampai adanya putusan tetap dari pengadilan.
7.      Bahwa, Tergugat tidak habis pikir jika penggugat dalam surat gugatannya menunjukkan dalil bahwa antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terlebih dalam dalil tersebut disebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan karena penggugat tidak memberikan keturunan kepada tergugat sejak awal pernikahan.
8.      Bahwa, penggugat yang tidak pernah diberikan nafkah lahir (belanja) sangat tidak mendasar dan mengada-ada karen Tergugat selama perkawinan telah memberikan nafkah lahir (belanja).
9.      Bahwa, dalil yang diajukan oleh penggugat sebagai dasar perceraian tidak memenuhi alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
10.  Bahwa, karena gugatan cerai penggugat tidak memenuhi alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 peraturan Pemerintan RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka tergugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan : Menolak Gugatan Cerai Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.

Dalam Rekonpensi :
1.      Bahwa apa yang terurai dalam sun Konpensi mohon dianggap termuat ulang dalam sub rekonpensi ini.
2.      Bahwa, Gugatan rekonpensi ini sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam pasal 132a ayat 1 HIR yang menyatakan bahwa setiap subyek hukum yang digugat mempunyai hak untuk menggugat kembali.
3.      Bahwa Apabila Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini ternyata menjatuhkan putusan yang sangat tidak diharapkan oleh penggugat rekonpesi yang berakibat putusnya perkawinan karena perceraian.
4.      Bahwa, karena Tergugat selama lima  5 (lima) bulan tidak melaksanakannya dengan memberi nafkah kepada penggugat, maka penggugat menuntut tergugat untuk membayar nafkah sebesar Rp. 500.000,- per bulan sampai adanya putusan tetap dari pengadilan ini dibatalkan.
5.      Bahwa Apabila Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini ternyata menjatuhkan putusan yang sangat tidak diharapkan oleh penggugat rekonpensi, yakni mengabulkan gugatan cerai penggugat konpensi/tergugat rekonpensi yang berakibat putusnya perkawinan karena perceraian.

Bahwa dengan dasar dan alasan-alasan di atas, maka tergugat konpensi/penggugat rekonpensi berharap dan memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnergara Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :

Dalam Konpensi :
1.      Menolak gugatan penggugat konpensi, atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima, atau
2.      Seandainya Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon mengadili menurut keadilan yang baik (naa gode justitie recht doen).

Dalam Rekonpensi :
1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya.
2.      Melakukan pembatalan terhadap penerapan nafkah 500.000,- per bulan karena hal tersebut mengada-ada.
3.      Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat rekonpensi mengajukan verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (putusan serta merat).

Dalam konpensi dan rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpesi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sekian terima kasih.
Wassalamu’alakum Wr. Wb.


Banjarnegara, 25 Januari 2011
Hormat Kami,



Daryanto